08 November 2025

PEMBATALAN ALOKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP


Merujuk pada Pengumuman Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten SumenepNomor: 800.1.2.2/1083/204.4/2025 tanggal 10 September 2025 tentang AlokasiKebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu diLingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dengan ini kami informasikan halhal terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai berikut

Browser Anda Tidak Mendukung PDF. Silahkan download untuk melihat PDF melalui tombol dibawah ini :

Download