
Merujuk pada Pengumuman Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten SumenepNomor: 800.1.2.2/1083/204.4/2025 tanggal 10 September 2025 tentang AlokasiKebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu diLingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dengan ini kami informasikan halhal terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai berikut