Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi melaksanakan urusan penilaian kinerja apatur, pembinaan dan penghargaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:

  • Perumusan kebijakan penilaian kinerja, pembinaan dan penghargaan
  • Perencanaan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja, pembinaan dan penghargaan
  • Pengkoordinasian kegiatan dan evaluasi hasil penilaian kinerja aparatur
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi pelaksanaan penilaian kinerja, pembinaan disiplin dan pemberian penghargaan
  • Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja, pembinaan dan penghargaan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan memiliki tiga Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:

  • Merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  • Membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur
  • Menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan hasil penilaian kinerja aparatur
  • Melaksanakan fasilitasi penilaian dan evaluasi kinerja aparatur; dan
  • Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembinaan disiplin aparatur;
  • Mengelola penyelesaian pelanggaran disiplin aparatur;
  • Mengevaluasi tingkat kehadiran dan disiplin aparatur;
  • Melaksanakan fasilitasi pembinaan disiplin aparatur; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang
  • Merencanakan dan melaksanakan pengelolaan kesejahteraan dan pemberian penghargaan aparatur;
  • Memverifikasi dan mengkoordinasikan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur
  • Memverifikasi dan mengkoordinasikan pemberian jaminan/perlindungan, tunjangan kinerja/ tambahan penghasilan bagi aparatur
  • Melaksanakan pelayanan proses ijin perceraian pegawai, cuti pegawai, usulan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes) dan Kartu Peserta Taspen (KPT); dan
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang

Tugas Pokok dan Fungsi tersebut berdasarkan PERBUP 41 TAHUN 2022 ttg TUSI BKPSDM