Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
menyelenggarakan fungsi melaksanakan urusan penilaian kinerja apatur, pembinaan dan penghargaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:
- Perumusan kebijakan penilaian kinerja, pembinaan dan penghargaan
- Perencanaan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja, pembinaan dan penghargaan
- Pengkoordinasian kegiatan dan evaluasi hasil penilaian kinerja aparatur
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi pelaksanaan penilaian kinerja, pembinaan disiplin dan pemberian penghargaan
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja, pembinaan dan penghargaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan memiliki tiga Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
- Merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur
- Menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan hasil penilaian kinerja aparatur
- Melaksanakan fasilitasi penilaian dan evaluasi kinerja aparatur; dan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembinaan disiplin aparatur;
- Mengelola penyelesaian pelanggaran disiplin aparatur;
- Mengevaluasi tingkat kehadiran dan disiplin aparatur;
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan disiplin aparatur; dan
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang
- Merencanakan dan melaksanakan pengelolaan kesejahteraan dan pemberian penghargaan aparatur;
- Memverifikasi dan mengkoordinasikan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur
- Memverifikasi dan mengkoordinasikan pemberian jaminan/perlindungan, tunjangan kinerja/ tambahan penghasilan bagi aparatur
- Melaksanakan pelayanan proses ijin perceraian pegawai, cuti pegawai, usulan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes) dan Kartu Peserta Taspen (KPT); dan
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang
Tugas Pokok dan Fungsi tersebut berdasarkan PERBUP 41 TAHUN 2022 ttg TUSI BKPSDM