Bidang Mutasi dan Promosi bertugas untuk
melaksanakan urusan mutasi, kepangkatan,
pengembangan karier dan promosi. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Mutasi dan Promosi menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:
- Perumusan kebijakan mutasi dan promosi;
- Penyelenggaraan proses mutasi dan promosi
- Pengoordinasian pelaksanaan mutasi dan promosi;
- Pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi dan promosi
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Mutasi dan Promosi memiliki tiga Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
- Merencanakan dan melaksanakan mutasi;
- Memverifikasi dokumen mutasi;
- Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
- Membuat daftar penjagaan pensiun dan memverifikasi dokumen usulan pensiun;
- Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi; da
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang
- Membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat;
- Memverifikasi berkas usul kenaikan pangkat;
- Mengusulkan berkas kenaikan pangkat;
- Memverifikasi draf keputusan kenaikan pangkat dan memproses kenaikan gaji berkala;
- Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan kepangkatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang
- Menyusun pedoman pola pengembangan karir;
- Menyusun daftar urutan kepangkatan;
- Menganalisis dan memverifikasi berkas usulan promosi;
- Mengevaluasi dan pelaporan pengembangan karir dan promosi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tugas Pokok dan Fungsi tersebut berdasarkan PERBUP 41 TAHUN 2022 ttg TUSI BKPSDM