Bidang Mutasi dan Promosi bertugas untuk melaksanakan urusan mutasi, kepangkatan, pengembangan karier dan promosi. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Mutasi dan Promosi menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:

  • Perumusan kebijakan mutasi dan promosi;
  • Penyelenggaraan proses mutasi dan promosi
  • Pengoordinasian pelaksanaan mutasi dan promosi;
  • Pelaksanaan verifikasi dokumen mutasi dan promosi
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Mutasi dan Promosi memiliki tiga Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:

  • Merencanakan dan melaksanakan mutasi;
  • Memverifikasi dokumen mutasi;
  • Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
  • Membuat daftar penjagaan pensiun dan memverifikasi dokumen usulan pensiun;
  • Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi; da
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang
  • Membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat;
  • Memverifikasi berkas usul kenaikan pangkat;
  • Mengusulkan berkas kenaikan pangkat;
  • Memverifikasi draf keputusan kenaikan pangkat dan memproses kenaikan gaji berkala;
  • Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan kepangkatan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang
  • Menyusun pedoman pola pengembangan karir;
  • Menyusun daftar urutan kepangkatan;
  • Menganalisis dan memverifikasi berkas usulan promosi;
  • Mengevaluasi dan pelaporan pengembangan karir dan promosi; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas Pokok dan Fungsi tersebut berdasarkan PERBUP 41 TAHUN 2022 ttg TUSI BKPSDM