PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Kabupaten Sumenep
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKPSDM Kabupaten Sumenep merupakan ujung tombak pelayanan informasi di BKPSDM Kabupaten Sumenep yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Cepat
Akurat
Mudah
Berkualitas
Tanggung Jawab
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Tugas
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Wewenang
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Visi
Terwujudnya Pelayanan Informasi Yang Transparan Dan Akuntabel Untuk Memenuhi Hak Pemohon Informasi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Misi
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
Mewujudkan keterbukaan informasi BKPSDM Kabupaten Sumenep dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berorientasi pada pelayanan publik;
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.