Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur melaksanakan urusan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi, kebutuhan diklat teknis dan fungsional serta pengembangan kompetensi aparatur. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:

  • Perumusan kebijakan pengembangan kompetensi;
  • Penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
  • Pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
  • Pelaksanaan perencanaan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  • Pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan diklat teknis fungsional;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur memiliki tiga Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:

  • Menyusun daftar kebutuhan diklat penjenjangan dan inventarisasi data calon peserta;
  • Mengusulkan peserta diklat penjenjangan dan peserta sertifikasi sesuai bidang keahlian;
  • Mengoordinasikan kerjasama pelaksanaan diklat;
  • Melaksanakan fasilitasi diklat tingkat dasar, pengawas, administrator dan pimpinan tinggi;
  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan diklat; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang.
  • Menyusun daftar kebutuhan diklat teknis fungsional;
  • Menginventaris data calon peserta diklat teknis fungsional;
  • Mengusulkan peserta diklat teknis fungsional;
  • Mengoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan diklat;
  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan diklat; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang
  • Melaksanakan fasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi;
  • Memverifikasi berkas usulan kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan kompetensi pemerintahan;
  • Membuat konsep pelaksanaan seleksi jabatan;
  • Memproses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan melalui tugas belajar dan ijin belajar;
  • Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pengembangan kompetensi; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas Pokok dan Fungsi tersebut berdasarkan PERBUP 41 TAHUN 2022 ttg TUSI BKPSDM