1. | Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; |
---|---|
2. | Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; |
3. | Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; |
4. | Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; |
5. | Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; |
6. | Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; |
7. | Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
8. | Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
1. | Menyalahgunakan wewenang; | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2. | Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; | ||||||||||||
3. | Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; | ||||||||||||
4. | Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; | ||||||||||||
5. | Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; | ||||||||||||
6. | Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; | ||||||||||||
7. | Melakukan pungutan di luar ketentuan; | ||||||||||||
8. | Melakukan kegiatan yang merugikan negara; | ||||||||||||
9. | Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; | ||||||||||||
10. | Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; | ||||||||||||
11. | Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; | ||||||||||||
12. | Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; | ||||||||||||
13. | Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan | ||||||||||||
14. |
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
|