Sekretariat merupakan unit kerja pada BKPSDM Kabupaten Sumenep. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris BKPSDM yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas administrasi dilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:

  • Penyusunan program kerja kesekretariatan;
  • Penyelenggaraan administrasi surat menyurat, kearsipan serta pembinaan ketatalaksanaan;
  • Pengolahan, menganalisa dan memformulasikan rencana kebutuhan perlengkapan, peralatan, pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor, pengelolaan dan pemeliharaan gedung sarana kegiatan diklat serta proses regulasi program dan kegiatan;
  • Penyelenggaraan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan;
  • Penyelenggaraan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaannya;dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki tiga Subbagian yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yaitu:

  • Menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum, kearsipandan kepegawaian;
  • Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan kegiatan keprotokolan, administrasi perjalanan dinasdan pembinaan ketatalaksanaan serta mengelola arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, danmenyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah;
  • Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan, kebersihan kantor, pengelolaan dan pemeliharaan gedung sarana kegiatan diklat serta melaksanakan pungutan pendapatan asli daerah (PAD) atas penggunaan gedung sarana kegiatan diklat;
  • Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier dan pembinaan pegawai di lingkungan Badan;dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  • Menyusun dan mengoordinasikanprogram kerja pelaksanaan tugas program dan perencanaan;
  • Menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan
  • Menghimpun danmemproses regulasi program dan kegiatan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
  • Menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
  • Menghimpun data dan menyusun rencana anggaran, serta melaksanakan tata usaha keuangan;
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan meneliti serta mengoreksi kebenaran dokumen keuangan
  • Memelihara dan mengamankan dokumen administrasi keuangan;dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretarissesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok dan Fungsi tersebut berdasarkan PERBUP 41 TAHUN 2022 ttg TUSI BKPSDM