SUMENEP – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMANTRA untuk pengelolaan potongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi, akurasi perhitungan potongan gaji, serta keseragaman pengelolaan data PPPK Paruh Waktu di seluruh perangkat daerah.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para operator organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan satuan kerja kesehatan dan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini sekaligus menandai dimulainya penggunaan sistem informasi manajemen potongan gaji PPPK Paruh Waktu secara resmi di seluruh perangkat daerah.

Penerapan aplikasi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan administrasi penggajian dan pengelolaan iuran seiring dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada 2025–2026. Sebelumnya, proses rekapitulasi dan perhitungan potongan masih dilakukan secara manual menggunakan Microsoft Excel, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan perhitungan, perbedaan format laporan antar-OPD, serta membutuhkan waktu lebih lama dalam proses administrasi dan pemeriksaan data.

Melalui SIMANTRA, pengelolaan potongan gaji dan iuran PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi lebih terintegrasi, seragam, dan akuntabel. Aplikasi ini digunakan untuk menghitung potongan BPJS Kesehatan serta iuran Taspen berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) secara otomatis sesuai ketentuan yang menjadi acuan dalam sistem.

Aplikasi SIM PPPK Paruh Waktu dapat diakses melalui SIMANTRA menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), kata sandi SIMPEG, dan kode one-time password (OTP), sehingga operator tidak perlu membuat akun baru. Data pegawai, seperti nama, jabatan, unit kerja, dan nomor rekening, terintegrasi dengan SIMPEG untuk mengurangi penginputan ulang dan mencegah terjadinya duplikasi data.

Dalam sosialisasi tersebut, operator juga mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan perhitungan potongan gaji. Potongan yang dibebankan kepada pegawai adalah iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sementara itu, komponen BPJS Kesehatan sebesar 4 persen serta iuran JKK sebesar 0,24 persen dan JKM sebesar 0,72 persen ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak mengurangi gaji yang diterima pegawai.

Selain mempermudah perhitungan, aplikasi tersebut menyediakan rekapitulasi bulanan yang dapat dikunci sebagai arsip tetap, laporan dengan format seragam, serta pemantauan perubahan status pegawai. Keaslian laporan juga dapat diperiksa melalui kode QR. Setelah rekapitulasi dikunci, BKAD dapat melihat tagihan JKK dan JKM melalui sistem tanpa harus menunggu pengiriman berkas rekapitulasi secara manual dari masing-masing OPD.

Dalam pelaksanaannya, operator OPD bertanggung jawab melengkapi data gaji standar, nomor kartu keluarga (KK), dan status pencairan pegawai, serta melakukan pemeriksaan dan penguncian rekapitulasi setiap bulan. BKPSDM bertugas mengelola sistem, mengatur UMK dan tenggat penguncian, memberikan pendampingan kepada operator, serta membuka kembali rekapitulasi apabila diperlukan koreksi. Adapun BKAD berperan memantau tagihan JKK dan JKM seluruh OPD sebagai dasar penganggaran.

BKPSDM juga menegaskan bahwa penguncian rekapitulasi harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berjalan. Mulai periode November 2026, rekapitulasi otomatis diberlakukan. OPD yang belum melakukan penguncian hingga batas waktu tersebut akan diproses dan dikunci oleh sistem berdasarkan data yang tersedia. Rekapitulasi yang dikunci secara otomatis hanya dapat dibuka kembali oleh BKPSDM apabila diperlukan perbaikan.

Operator juga diingatkan untuk memastikan kebenaran data pada SIMPEG. Apabila ditemukan kesalahan nama, jabatan, nomor rekening, atau unit kerja, perbaikan harus dilakukan melalui SIMPEG, bukan langsung pada aplikasi SIM PPPK Paruh Waktu. Selain itu, status pencairan pegawai yang meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun, atau diberhentikan harus segera dinonaktifkan guna mencegah terjadinya pembayaran yang tidak semestinya.

Untuk menjaga keamanan sistem, setiap operator diwajibkan menjaga kerahasiaan akun, termasuk kata sandi dan kode OTP. BKPSDM juga menyediakan Buku Panduan Operator OPD pada menu panduan aplikasi yang dapat diunduh dalam format PDF sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.

Melalui sosialisasi ini, BKPSDM Kabupaten Sumenep berharap seluruh operator dapat memahami mekanisme penggunaan aplikasi dan menjalankan tugasnya secara tertib serta tepat waktu. Penerapan SIMANTRA diharapkan mampu mendukung pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan ketepatan perhitungan potongan gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.