Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka bersama ini Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan sebagai berikut :
File Lampiran :
Aturan-aturan :