27 October 2026

BKPSDM SUMENEP GELAR SOSIALISASI PROGRAM PERLINDUNGAN TASPEN DAN LITERASI KEUANGAN BAGI ASN


SUMENEP, 27 Oktober 2026 SUMENEP – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Taspen dan Literasi Keuangan serta Pemanfaatan Program Kesejahteraan Taspen Group bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Sumenep, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN mengenai hak, manfaat, dan layanan ketaspenan, sekaligus mendorong kesiapan pegawai dalam mempersiapkan masa purnabakti secara tertib, terencana, dan sejahtera. Sosialisasi juga menjadi sarana untuk memperkuat literasi keuangan serta mengenalkan pemanfaatan program kesejahteraan Taspen Group bagi ASN.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ar. Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., IPU. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap program perlindungan dan kesejahteraan yang berkaitan dengan status kepegawaiannya. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu pegawai mengetahui hak dan manfaat yang tersedia serta mempersiapkan perencanaan keuangan secara lebih baik.

Beliau juga menegaskan pentingnya memastikan keakuratan dan kelengkapan data kepegawaian agar proses pelayanan hak-hak kepegawaian, termasuk yang berkaitan dengan masa pensiun, dapat berjalan tertib dan lancar.




Sambutan kedua disampaikan oleh Moch. Amir Mustofa, Branch Manager (Kepala Cabang) PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Pamekasan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya sosialisasi sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada ASN mengenai program perlindungan dan layanan ketaspenan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi secara lebih terperinci oleh tim PT Taspen. Materi meliputi program dan manfaat ketaspenan, prosedur administrasi, persyaratan dokumen, mekanisme pengajuan hak, serta literasi keuangan dan pemanfaatan program kesejahteraan Taspen Group.

Mengenal Program dan Manfaat Ketaspenan

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai program-program utama PT Taspen (Persero), yaitu:

1. Tabungan Hari Tua (THT)

Program THT merupakan program asuransi yang berkaitan dengan usia pensiun dan memberikan manfaat sesuai ketentuan kepesertaan. Pemahaman mengenai THT membantu ASN mengetahui hak yang dapat diperoleh serta persiapan administrasi yang perlu dilakukan.

2. Program Pensiun

Program Pensiun memberikan penghasilan bulanan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan untuk membantu menjaga kesinambungan penghasilan setelah pegawai memasuki masa pensiun. Manfaat bagi keluarga atau ahli waris diberikan sesuai ketentuan program.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Manfaatnya dapat meliputi pelayanan kesehatan, santunan, dan manfaat lainnya sesuai ketentuan kepesertaan.

4. Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan perlindungan berupa santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.


Peserta juga diberikan pemahaman bahwa cakupan program, persyaratan, dan manfaat dapat berbeda berdasarkan status kepegawaian serta ketentuan kepesertaan masing-masing.

Pemahaman Perlindungan bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

Sosialisasi ini turut menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan ketaspenan berdasarkan status kepegawaian ASN, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW).

Bagi PNS, program ketaspenan mencakup THT, Program Pensiun, JKK, dan JKM sesuai ketentuan yang berlaku. Program tersebut memberikan perlindungan terkait hari tua, penghasilan setelah pensiun, risiko kecelakaan kerja, serta risiko kematian.

Bagi PPPK, perlindungan meliputi program THT, JKK, dan JKM sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku. Sementara itu, ketentuan mengenai program pensiun perlu dibedakan dari skema pensiun PNS dan harus mengacu pada peraturan yang berlaku bagi PPPK.

Adapun bagi PPPK Paruh Waktu, pemahaman mengenai status kepesertaan, iuran, serta manfaat perlindungan menjadi hal penting. Kepesertaan dan manfaat program perlu disesuaikan dengan regulasi serta ketentuan yang berlaku bagi PPPK Paruh Waktu, termasuk perlindungan JKK dan JKM apabila telah memenuhi ketentuan kepesertaan.

Melalui penjelasan tersebut, ASN diharapkan dapat memahami hak dan manfaat yang sesuai dengan status kepegawaiannya serta mengetahui prosedur yang harus ditempuh ketika membutuhkan layanan Taspen.

Pentingnya Administrasi dan Kesiapan Masa Purnabakti

Selain memahami jenis program, peserta diingatkan untuk memperhatikan prosedur administrasi, persyaratan dokumen, dan mekanisme pengajuan hak kepegawaian yang berkaitan dengan masa pensiun. Keakuratan dan kelengkapan data menjadi faktor penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan.

ASN juga didorong untuk memanfaatkan layanan informasi resmi PT Taspen apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai hak, manfaat, maupun prosedur layanan yang diterima. Dengan demikian, potensi kendala administrasi dapat diminimalkan melalui persiapan yang lebih awal.