Jl. Dr. Cipto Nomor 40 Kolor, Sumenep|Senin - Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
đŸ›ī¸STRUKTUR & TATA KERJA

Sekretariat BKPSDM

Unsur pembantu pimpinan dalam penyelenggaraan administrasi umum, keuangan, kepegawaian internal, dan perencanaan.

đŸ›ī¸ Profil & Kedudukan Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi umum, perlengkapan, tata laksana, kepegawaian internal, dan pertanggungjawaban keuangan Badan.

Fungsi Utama Sekretariat:

✓Penyusunan program kerja kesekretariatan dan perencanaan anggaran.
✓Penyelenggaraan administrasi surat-menyurat, kearsipan, serta pembinaan ketatalaksanaan.
✓Pengelolaan, penganalisaan, dan formulasi kebutuhan perlengkapan, pemeliharaan sarana prasarana dan gedung diklat.
✓Penyelenggaraan tata usaha kepegawaian internal meliputi pembinaan karier, disiplin, dan kesejahteraan pegawai BKPSDM.
✓Penyusunan rencana anggaran, perbendaharaan, pembukuan, serta pertanggungjawaban keuangan.
✓Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian di Bawah Sekretariat:

1. Sub Bagian Program & Keuangan
Mengelola perencanaan program, pelaporan SAKIP, dan administrasi keuangan.
2. Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Mengelola ketatausahaan, kehumasan, arsip, sarana prasarana, dan ASN internal.