Jl. Dr. Cipto Nomor 40 Kolor, Sumenep|Senin - Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
đī¸STRUKTUR & TATA KERJA
Sekretariat BKPSDM
Unsur pembantu pimpinan dalam penyelenggaraan administrasi umum, keuangan, kepegawaian internal, dan perencanaan.
đī¸ Profil & Kedudukan Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi umum, perlengkapan, tata laksana, kepegawaian internal, dan pertanggungjawaban keuangan Badan.
Fungsi Utama Sekretariat:
âPenyusunan program kerja kesekretariatan dan perencanaan anggaran.
âPenyelenggaraan administrasi surat-menyurat, kearsipan, serta pembinaan ketatalaksanaan.
âPengelolaan, penganalisaan, dan formulasi kebutuhan perlengkapan, pemeliharaan sarana prasarana dan gedung diklat.
âPenyelenggaraan tata usaha kepegawaian internal meliputi pembinaan karier, disiplin, dan kesejahteraan pegawai BKPSDM.
âPenyusunan rencana anggaran, perbendaharaan, pembukuan, serta pertanggungjawaban keuangan.
âPelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bagian di Bawah Sekretariat:
1. Sub Bagian Program & Keuangan
Mengelola perencanaan program, pelaporan SAKIP, dan administrasi keuangan.
2. Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Mengelola ketatausahaan, kehumasan, arsip, sarana prasarana, dan ASN internal.