22 October 2026

BKPSDM Sumenep Lakukan Koordinasi dengan BKN Kanreg II Surabaya Terkait Proses Pemberhentian PPPK


Sumenep, 22 Oktober 2026 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan memastikan ketepatan prosedur administrasi kepegawaian, BKPSDM Kabupaten Sumenep melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Bapak Thomas Agustianto, S.E., dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Koordinasi tersebut membahas mekanisme pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW), khususnya terkait penggunaan aplikasi dan layanan administrasi kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan.

Dalam konsultasi tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian PPPK maupun PPPK Paruh Waktu karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) cukup dilaporkan melalui layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Pelaporan tersebut menjadi dasar untuk penghapusan data pegawai pada aplikasi MyASN.



Sementara itu, untuk pemberhentian karena meninggal dunia maupun alasan pemberhentian lainnya yang memerlukan proses pemberhentian melalui aplikasi, pengusulannya diproses melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMUT).

Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan pengelolaan administrasi pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat dilaksanakan secara lebih tertib, tepat prosedur, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BKPSDM Kabupaten Sumenep terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian melalui koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung terwujudnya tata kelola ASN yang profesional dan akuntabel.