15 October 2026

BKPSDM SUMENEP GELAR MONITORING DAN EVALUASI PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PPPK PARUH WAKTU


Sumenep – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin dan Selasa, 12–13 Oktober 2026, bertempat di Ruang Al-Hikmah BKPSDM Kabupaten Sumenep.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berjalan tertib dan sesuai ketentuan, baik dari aspek administrasi kepegawaian, kesesuaian data, pembayaran gaji atau upah, maupun pelaksanaan tugas pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada hari pertama, Senin (12/10/2026), materi disampaikan oleh Bapak Heru Adi Darmawan, S.Kom. Selaku Sub Koordinator Data dan Informasi dan Bapak David Mercury, S. Ap. Pembahasan meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu, termasuk kesesuaian data dan dokumen kepegawaian serta penanganan permasalahan administrasi yang ditemukan di lapangan.




Sementara itu, pada hari kedua, Selasa (13/10/2026), kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN Bapak Mohammad Alfiannur, S.T., M.M. terkait evaluasi pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu serta pembahasan hal-hal yang memerlukan koordinasi dan tindak lanjut.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah hal penting, di antaranya kesesuaian data dan dokumen PPPK Paruh Waktu, pelaksanaan tugas, pembayaran gaji atau upah, administrasi kepegawaian, serta pemutakhiran data. Setiap OPD perlu memastikan bahwa data PPPK Paruh Waktu yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk menyampaikan data dan dokumen pendukung apabila terdapat PPPK yang tidak dilakukan perpanjangan.

Dalam pembahasan terkait pelaksanaan tugas, ditegaskan bahwa data yang digunakan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja mengacu pada data awal saat pengangkatan. Oleh karena itu, apabila ditemukan perubahan atau ketidaksesuaian pada jabatan, pendidikan, maupun unit kerja, hal tersebut perlu dilaporkan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BKPSDM. Proses perpanjangan perjanjian kerja tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk melakukan perpindahan jabatan, perubahan pendidikan, ataupun perpindahan unit kerja.




Aspek pembayaran gaji atau upah juga menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Masing-masing OPD diharapkan menyampaikan kondisi pembayaran, termasuk apabila masih terdapat kendala, keterlambatan, atau permasalahan administrasi yang memengaruhi proses pembayaran. Permasalahan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun administrasi kepegawaian juga perlu disampaikan dengan disertai data dan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, BKPSDM Kabupaten Sumenep berharap terwujud kesamaan data dan informasi antara BKPSDM dengan masing-masing OPD. Permasalahan yang dapat diselesaikan pada tingkat OPD diharapkan segera ditindaklanjuti, sedangkan permasalahan yang memerlukan koordinasi dengan BKPSDM atau instansi lainnya akan dihimpun untuk ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.




Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan ketertiban administrasi kepegawaian, serta memastikan pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berjalan dengan baik, tertib, dan akuntabel.