Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, menyelenggarakan fungsi melaksanakan urusan pengadaan, pemberhentian, data dan informasi, serta fasilitasi profesi ASN. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:

  • Perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
  • Penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan
  • Penyelenggaraan pengadaan PNS dan PPPK
  • Pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian, pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian dan verifikasi database informasi kepegawaian;
  • Pengoordinasian penyusunan informasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kelembagaan profesi ASN
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, PPI memiliki tiga Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:

  • Merencanakan dan melaksanakan pengadaan;
  • Menyusun konsep pelaporan pelaksanaan pengadaan;
  • Memproses dokumen pemberhentian;
  • Mengevaluasi dan pelaporan pengadaan dan pemberhentian; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang
  • Merencanakan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
  • Mengelola sistem informasi kepegawaian
  • Menyusun data kepegawaian;
  • Mengevaluasi sistem informasi kepegawaian; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang
  • Merencanakan pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
  • Mengelola administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
  • Mengoordinasikan tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang.

Tugas Pokok dan Fungsi tersebut berdasarkan PERBUP 41 TAHUN 2022 ttg TUSI BKPSDM